BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program jaminan kesehatan ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Badan ini dibentuk oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Fungsi BPJS Kesehatan
Fungsi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Manfaat jika kita mempunyai BPJS Kesehatan adalah seperti Rawat Jalan, Rawat Inap, Persalinan, Pemeriksaan Kehamilan, Pelayanan kesehatan ibu dan anak, Pelayahanan Kesehatan Rujukan dan lainnya.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Banyak yang mempertanyakan apakah iuran BPJS kesehatan yang sudah dibayarkan oleh penggunanya bisa dicairkan menjadi uang atau tidak?.
Jawaban : TIDAK
Hal tersebut dikarenakan sistem BPJS Kesehatan merupakan sistem gotong royong yang artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim untuk pelayanan kesehatan akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS kesehatan yang lain yang membutuhkan (sakit).
Bukan berarti ini adalah hal yang merugikan peserta BPJS yang tidak pernah menggunakan, tapi terus membayar setiap bulannya. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan jika biaya pengobatan sangat tinggi, BPJS Kesehatan akan tetap menanggung semua itu.
Jadi kesimpulannya, tidak ada yang dirugikan dalam sistem mekanisme kerja BPJS Kesehatan, semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong tersebut.